LANDASAN HUKUM :
- Undang
Undang Dasar 1945,
- Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat,
- Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia,
- Undang-undang
Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia,
- Undang-undang
Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan
- Undang-undang
Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan
- Undang-undang
Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- Undang-undang
Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
TUJUAN :
Tujuan
pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) adalah tersedianya satuan ekstra/tim khusus
yang memiliki kemampuan penanganan kasus atau masalah dengan cepat, tepat,
terukur dan tuntas.
SASARAN :
Sasaran program diarahkan dalam rangka
upaya perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi sosial terhadap Eksploitasi lanjut usia dan
korban tindak kekerasan.
TUGAS DAN FUNGSI :
- Melaksanakan pendataan dan need
assesment terhadap permasalahan sosial terkait bidang tugas
Rehabilitasi sosial;
- Melakukan need assesment terhadap
permasalahan sosial yang terlaporkan dan tidak
tertangani oleh Pemerintah di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota;
- Merancang program sesuai kebutuhan
penanganan masalah di bidang Rehabilitasi Sosial yang tidak tertangani oleh
Pemerintah Daerah;
- Melakukan rehabilitasi sosial yang bersifat
sementara di lokasi kejadian;
- Melaporkan secara periodik penanganan
masalah yang akan, sedang dan telah dilaksanakan kepada Direktur
Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan selanjutnya melaporkan
perkembangannya kepada Mensos RI;
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan baik
secara administrasi, keuangan maupun profesinya;
- Membuat rekomendasi dan desain pengembangan
program berdasarkan pengalaman praktis.
Kriteria Anggota Tim Reaksi Cepat/TRC :
- Sehat Jasmani dan Rohani
- PNS Kementerian Sosial, Instansi lain atau
unsur/anggota anggota masyarakat
- Memiliki kepedulian terhadap pelayanan,
perlindungan sosial dan masalah-masalah sosial.
- Memiliki semangat kuat, kemampuan berfikir,
bertindak cepat dan tepat.
- Memiliki komitmen loyalitas dan siap membantu sesama.