JUMLAH PENYULUH SOSIAL di UPT PSTW GAU MABAJI GOWA : 1 Orang
Penyuluh Sosial Ahli :1 orang
1. Mariani, S.Sos, M.Si / Penyuluh Sosial Muda
Latar belakang diadakannya jabatan Sosial
penyuluh Sosial :
Perubahan sistem
pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi telah membawa nuansa dan
situasi baru dalam pelaksanaan otonom daerah, pada satu sisi kebijakan otonomi
daerah membawa perubahan positif dalam penyelenggaraan pemerintah di dsaerah,
namun pada sisi lain terjadi perubahan-perubahan yang tidak diinginkan.
Keberhasilan pembangunan kessos sangat
dipengaruhi oleh pelaksanaan penyuluh sosial karena penyuluh sosial merupakan
gerak awal dan gerak dasar pembangunan kessos.Pusat Penyuluhan Sosial mensosialisasikan
Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kepada para Calon Pejabat Fungsional
Penyuluh Sosial
Hasil yang diharapkan: Para Pegawai Negeri sipil
khususnya di Lingkungan Unit unit di Kem,enterian Sosial dengan harapan mereka mau
menerapkannya dan tertarik pada Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial. Jabatan
Fungsional Penyuluh Sosial ini telah terinformasikan pada pegawai negeri sipil
khususnya di lingkungan Departemen Sosial sendiri, maka diharapkan mereka akan
bisa menghadapi dan menyelesaikan permasalahan sosial pada 27 kelompok PMKS
yang perlu pencerahan dan penguatan melalui penyuluhan sosial.