Dibawah ini adalah prosedur yang
diberikan PSTW Gau Mabaji Gowa kepada calon klien.
Persyaratan Calon Klien
- Lanjut usia berusia 60 tahun keatas.
- Surat keterangan sehat dari dokter,
Puskesmas atau Rumah Sakit.
- Surat keterangan tidak mampu dari Kepala
Desa.
- Surat pengantar dari Dinas Sosial
kabupaten (sesuai domisili calon klien)
- Surat persetujuan dari pihak keluarga klien.
Tahapan Pelayanan
Tahap 1 :
Tahap Persiapan
Sosialisasi,Kontak,Identifikasi dan
Seleksi,Registrasi,Assessment,Rencana Penanganan
Tahap 2 :
Tahap Pelaksanaan
Pelayanan (biopsikososialspiritual)
-->pemenuhan kebutuhan fisik (makan,pakaian,tempat tinggal),pemeriksaan
kesehatan,perawatan,kebugaran,bimbingan psikososial, bimbingan mental
spiritual, keterampilan, rekreasi.
Tahap 3 :
Tahap Monitoring dan Evaluasi
Melakukan monitoring dengan
melakukan updating data klien dilanjutkan dengan evaluasi pelayanan dan
perkembangan kondisi klien.
Tahap 4 :
Terminasi
Refferal kepada program
lain, kembali ke keluarga, Meninggal dunia.
PELAYANAN YANG DIBERIKAN :
Layanan Fisik
:
Tempat tinggal (asrama); Layanan
makan dan makanan tambahan;layanan pemberian pakaian.
Layanan
Psikologi
Konsultasi;terapi kelompok;
pendampingan kegiatan sehari-hari
Layanan Mental
Spiritual
Bimbingan rohani;ceramah;shalat
berjamaah;pengajian;bimbingan membaca Al Qur'an dan Shalat; Misa dan Bimbingan
oleh Pendeta
Layanan Sosial
dan Rekreasi
Bimbingan Sosial;dinamika
kelompok;Keterampilan;hiburan; rekreasi
Layanan
Kesehatan
Pemeriksaan Kesehatan;perawatan
kesehatan;bimbingan fisik (kebugaran/olahraga); rujukan ke puskesmas/rumah
sakit
Layanan
Pemakaman
Perawatan jenazah dan Penguburan di area pemakaman PSTW Gau Mabaji