Berdasarkan amanat UUD 1945 pasal 34 maka pada tahun 1968 melalui SK Mensos RI No.HUK 3-1-50/107 tentang pemberian penghidupan santunan lanjut usia/jompo, didirikan pusat penanganan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) termasuk dalam hal ini adalah lanjut usia yang berlokasi di Jl. Cendrawasih No. 400 C Rk.II Lingk.Sambung Jawa Kecamatan Mamajang Kota Makassar.
Pada tahun 1977, untuk lebih memudahkan penanganan serta meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan terutama kepada para lanjut usia, maka dibangun Panti Sosial Tresna Werdha Gau Mabaji yang berlokasi Jl. Jurusan Malino Km.29 Samaya Desa Romangloe, Kec. Bontomarannwu, Kab. Gowa. Telp. 0411-8210612 Fax : 0411-8210735 Email:pstwgaumabaji@kemsos.go.id
Panti Sosial Tresna Werdha “Gau Mabaji" yang dalam bahasa Makassar memiliki arti ”Perbuatan yang Baik” adalah Unit Pelayanan Teknis ( UPT ) di lingkungan Departemen Sosial RI yang bertanggung jawab dibawah Direktorat Jendral Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial sehari-hari secara fungsional dibina oleh Direktorat Pelayanan Sosial Lanjut Usia sesuai dengan bidang tugasnya.
PSTW Gau Mabaji Gowa memiliki 37 orang pegawai negeri sipil yang terdiri dari 18 orang perempuan dan 19 orang pria, dan terdiri dari 18 orang tenaga honorer.
- Kepala PSTW : La Tatong, SE
- Kepala Subbag Tata Usaha : Dra. Rusiah
- Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial : Drs. Abdul Malik
- Kepala Seksi Program dan Advokasi Sosial : Sutimbul, AKS, SH